KEJAKSAN – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menunjukkan sikapnya. Humas PN Cirebon Samir Erdy SH MHum mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon hal apalagi yang membuat kejaksaan menunggu, menyikapi penetapan majelis, terkait status Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan, Sofiani, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi PD Pembangunan dan melakukan sumpah palsu. “Mau nunggu apalagi?” tukasnya, Senin (6/9). Menurutnya, alasan kejaksaan yang baru akan menindaklanjuti, namun menunggu tahapan resminya berkas berita acara dari pengadilan, tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab pada faktanya, majelis melalui panitera pengganti telah mengirim berkas berita acara sidang temuan sekaligus dengan melampirkan bukti-buktinya. Pembuatan berkas itu langsung dilakukan majelis hakim, bukan panitera, dan sudah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu. Dikirim bukan hanya ke kejaksaan, tapi juga ke kepolisian. “Apa (seperti itu) jawaban menghindar. Tapi yang jelas jangan mengambinghitamkan panitera pengganti lah,” tandasnya diamini hakim anggota Achmad Rifai SH MH kepada wartawan di pengadilan. Samir menyampaikan, dalam perkara korupsi PD Pembangunan, Ismu Widodo, majelis menilai nampak sangat jelas ada pihak lain yang terlibat. Memiliki mata rantai, satu sama lain saling terkait. Karena itu, majelis langsung mengambil kesimpulan seperti itu. “Itukan kerjaannya pertanahan. Dia dapat persetujuan dari siapa?” ungkapnya. Majelis hakim, sambung dia, menghormati adanya perbedaan pendapat terkait penetapan Sofiani sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara korupsi PD Pembangunan. Namun perlu ditegaskan bahwa di pengadilan semua harus dibuka terang benderang. Dan tanggung jawab hakim tidak saja secara horizontal, tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Pengadilan bukan panggung sandiwara. Tapi tempat bagi masyarakat benar-benar mencari keadilan,” paparnya. Saat dikonfirmasi, alasan kejaksaan kali ini berbeda dengan alasan yang pernah dikemukakan sebelumnya. Jaksa M Subhan membenarkan sudah ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka baru PD Pembangunan. Proses menanggapi penetapan majelis hakim pun saat ini masih berjalan, sambil menunggu perkara yang utama selesai. “Tunggu perkaranya Pak Ismu selesai dulu. Baru kita lanjut ke surat perintah penyidikan itu. Nanti kalau belum selesai dan divonis tidak ada korupsi, masa yang itu mau diproses juga,” tandasnya. Dalam catatan koran ini, alasan yang disampaikan Subhan jauh berbeda dengan keterangan Kasi Intel Asep Sunarsa yang menjelaskan, belum diprosesnya penetapan majelis karena masih menunggu tahapan resminya dengan berita acara dari Pengadilan. (hen)
PN Gerah Sikap Kejaksaan
Selasa 07-09-2010,07:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :