MAJALENGKA-Dinas Pengelolaan Permukiman dan Sumber Daya Air (PPSDA) Majalengka dilematis terkait maraknya bangunan di sempadan sungai yang mengganggu fungsi sungai. Seperti di Desa/Kecamatan Leuwimunding, nyaris membabat habis daerah sempadan sungai akibat lemahnya kesadaran masyarakat. \"Jelas, secara aturan tidak diperbolehkan. Karena, di daerah sempadan sungai itu harus ada tanah cadangan irigasi untuk memberikan fungsi aliran dan mencegah ancaman banjir akibat sedimentasi sungai itu sendiri,\" ujar kepala Dinas PPSDA Agus Tamim ST MSi. Pihaknya bisa saja membabat habis semua bangunan permanen yang ada di wilayah sungai. Namun, hal ini perlu ada langkah-langkah komunikatif dengan masyarakat melalui sosialisasi setiap UPTD jaringan PSDA yang ada di sejumlah daerah sebelum dilakukan tindakan. Nantinya, proses eksekusi dilakukan oleh Satpol PP melalui koordinasi dan kerjasama yang dilakukan. Namun demikian, pihaknya mengaku, hal ini kerap menjadi dilematis bagi dinas terkait. Sebab, kondisi bangunan yang sudah permanen telah berdiri kokoh sejak puluhan tahun lalu. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat dalam meminimalisir terjadinya perubahan lingkungan dan berdampak kepada masyarakat sendiri. \"Kami akui banyak sekali pemanfaatan sungai tidak semestinya. Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat. Karena, pemda kerap kalah cepat ketimbang masyarakat dalam hal membangun. Ke depan, kita harus lebih cepat daripada masyarakat. Teknisnya tentu pengawasan serta tanggung jawab bersama seluruh stake holder dan peran masyarakat,\" paparnya. Melalui Peraturan Menteri PUPR tentang Garis Sempadan Sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai, beberapa di antaranya sudah diatur. Yaitu, sebagai salah satu sumber air yang mempunyai fungsi sangat penting bagi kehidupan. Makanya, kata dia, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitar. Sementara, penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk, tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya. \"Itu agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberi hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai. Juga, agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi,\" jelasnya. Masyarakat harus tahui fungsi sungai sesungguhnya ketika dirusak. Dampaknya memang tidak datang cepat, melainkan nanti 25 sampai 30 tahun ke depan. Setelah kejadian baru semuanya dibuat kerepotan. \"Kita juga bingung menyikapi masyarakat saat ini. Kalau dibongkar jelas kurang mungkin karena bangunan sudah kokoh, nangkring puluhan tahun. Kalau musibah parah dan kejadian pembiaran, itu terkadang akan disesali oleh masyarakat sendiri. Sekarang belum kerasa, tetapi kalau pembangunan sudah massif, baru akan merasakannya. Ke depan, kita harus saklek dalam menetapkan aturan karena untuk kepentingan yang baik dan dirasakan secara bersama,\" tandasnya. (ono)
PPSDA Dilematis Berubahnya Sempadan Sungai
Jumat 05-01-2018,09:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :