Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang

Jumat 05-01-2018,12:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sering terjadi di wilayah hukum Majalengka. Bahkan, kali ini, Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan satu seorang pelaku yang terbukti memiliki dan menyalahgunakan jenis obat dekstro, methorphan dan jenis obat yy. Kasat Narkoba, AKP Darli SSos mengungkapkan, untuk identitas pelaku yang berhasil diamankan, berinisial JM (29), warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh. Barang bukti yang disita 216 butir obat jenis dekstro, 50 butir jenis yy,  uang tunai Rp320.000 dan satu buah smartphone. \"Pelaku saat ini telah diamankan di polres. Dia dijerat dengan pasal 196 yo pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" jelasnya. Sementara itu, untuk kronologis dalam penangkapan, Darli menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Sehingga, atas dasar itu, Selasa lalu (2/1), pelaku diamankan di wilayah Desa Sumber Wetan,  Kecamatan Jatitujuh. Sementara, itu salah satu tokoh pemuda, Yusuf Al Ghopar Hesya berharap, pihak kepolisian terus sosialisasi secara konsisten di lingkungan masyarakat soal bahaya obat terlarang. Khususnya di sekolah-sekolah. \"Diharapkan ada antisipasi yang sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Itu harus terus dilakukan,\" ungkap. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait