Iis Sugianto Diperiksa KPK, Kasus Apa Ya?

Senin 15-01-2018,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, hari ini penyidik memanggil ibu rumah tangga bernama Istiningdiah Sugianto, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Istiningdiah atau yang sering disapa Iis adalah seorang penyanyi berkebangsaan Indonesia yang populer di era 1980-an. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Sattar)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/01). Menanggapi panggilan pemeriksaannya, Iis telah hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan pakaian bernuansa hitam, Iis hanya melambaikan tangannya saat namanya dipanggil awak media di lobi gedung lembaga antirasuah. Selain Iis, KPK juga memanggil Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Seperti diketahui,  pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce. Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas pasal yang disangkakan, Emisryah terancam pidana maksimal 20 tahun. (jpg/ysp/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait