Polisi Rekonstruksi Kasus Ayah Racun Anak, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu 17-01-2018,00:25 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ayah yang meracuni anaknya yang masih balita dengan menggunakan racun tikus di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Polsek Pabedilan melakukan rekonstruksi, Selasa (16/1). (Baca: Ayah yang Cekoki Anaknya dengan Racun Tikus Jadi Tersangka) Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai dengan keterangan dari saksi dan tersangka sendiri yang dikerucutkan, mulai dari tersangka bertengkar dengan istrinya, kemudian menjual HP miliknya, yang kemudian membeli racun tikus, susu dan makanan mie kemudian diberikan kepada anaknya. \"Dalam rekontruksi itu kita lakukan 23 adegan. Ternyata peralatan yang dibeli oleh tersangka itu dibeli pada waktu yang sama setelah menjual HP-nya. Artinya membeli secara mendadak,\" katanya. (Baca: Kondisi Sudah Pulih, Ayah yang Racun Anak Ditahan di Polres Cirebon) Akibat dari perbuatannya, kata Reza, tersangka Taufik dikenakan pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan anak dan pembunuhan. \"Dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukum mati,\" katanya.(cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait