Usai Bunuh Adik Ipar, MI Menyerahkan Diri ke Polisi, Sang Anak Buron

Rabu 17-01-2018,14:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-MI (55), warga Blok Kidul RT 04 RW 02, Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota (Ciko). M menyerahkan ke Polisi setelah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Nanang Suwono  (40) yang masih kerabatnya sendiri. Sedangkan anaknya berinisial K kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agusetiadi mengatakan, kejadian itu bermula dari pelaku bersama dengan istrinya mendatangi korban bermaksud mengambil gerobak jualan yang berada di depan Mapolsek Kapetakan. Namun korban tidak mau menyerahkan, sehingga terjadi Cekcok antara korban dan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Saat korban tidak mau menyerahkan gerobaknya dan Cekcok, pelaku dan anaknya ini menyerang korban menggunakan pisau panjang 40 CM, dan di tusukan ke bagian dada dan perut sampai 12 kali hingga korban meninggal dunia di TKP,\" kata kapolres. Baca: Pedagang Tewas Ditusuk Kakak Ipar di Seberang Polsek Kapetakan Setelah dilakukan penyelidikan dari pemeriksaan pelaku, kapolres menyimpulkan pembunuhan yang dilakukan oleh MI ini dilakukan secara sengaja dan berencana karena motif dari pelaku melakukan itu bukan dari perebutan gerobak namun karena dendam. \"Motif pelaku sebelumnya ada rasa dendam, karena sebelumnya korban menjual tanah milik orang tua istri pelaku tanpa sepengetahuan Pelaku dan Istrinya,\" ujar Vivid. Sementara itu, MI mengaku dirinya sengaja dan berniat membunuh korban secara terencana dengan membawa pisau dari rumahnya karena dendam. \"Kesel saja, dia jual tanah mertua 2 Minggu lalu, tapi gak bilang sama istri saya,\" ujar MI. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cep)  

Tags :
Kategori :

Terkait