Validasi Ulang Honorer, SK Penugasan dari Walikota Berlaku Satu Tahun

Kamis 18-01-2018,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Jumlah guru honorer yang akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Penugasan dari Walikota Cirebon masih divalidasi. Dengan jumlah awal yang terdata 1.178 orang berdasarkan data honorer terhitung 1 Juli 2017, setelah divalidasi ulang tentu akan berkurang. \"Kita validasi, jumlahnya akan berkurang karena tidak termasuk yang dinas dan UPTD,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd, Rabu (17/1). Kriteria yang ditentukan disdik, kata Jaja, honorer yang akan mendapatkan SK yakni tenaga pendidik dan kependidikan. Dinas Pendidikan melakukan pendataan untuk memastikan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. \"Kita tegaskan lagi di tiap sekolah, masih aktif tidak,\" tambahnya. Dari jumlah validasi awal 1.178 orang, Jaja memperkirakan bahwa setelah validasi ulang ada 1.090 orang yang akan mendapatkan SK dari walikota. Ia menambahkan, SK yang nanti diberikan kepada guru honorer berlaku selama satu tahun. \"Jadi berlaku selama tahun 2018, nanti di SK-kan ulang tiap tahunnya, kita evaluasi setiap akhir tahun,\" jelasnya. Rencananya, bila sudah ada SK, akan diterbitkan hanya satu bundel disertai lampiran dengan seluruh nama guru honorer. Sedangkan untuk setiap guru honorer, pemerintah akan memberikan petikan surat dengan berdasarkan SK. Dengan adanya surat keterangan tersebut, para guru honorer akan mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ke pemerintah pusat. \"Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NUPTK, salah satunya SK. Nanti setelah terdaftar NUPTK, bisa mengajukan sertifikasi,\" katanya. JANGAN DIBEDAKAN Validasi tenaga honorer diharapkan dilakukan dengan proporsional. Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN), Kusmana S Sos MSi meminta, pemkot tidak membedakan tenaga pendidik dan kependidikan honorer. \"Besar harapan kami tidak dibedakan, karena seluruh tenaga pendidik maupun kependidikan itu seperjuangan, satu gerbong, baik yang dari UPTD ataupun di disdik,\" tambahnya. Nana berharap, proses validasi yang dilakukan pemkot menghasilkan keputusan yang terbaik. Ia menyarankan, pemkot hasil validasi sesuai dengan kebutuhan untuk Kota Cirebon. \"Kalau memang divalidasi ulang, tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak masuk list itu misal sudah tidak ada keberadaannya,\" katanya. Nana menjelaskan, selama ini koordinasi dan penyampaian informasi dari tingkat sekolah selalu melibatkan UPTD dan Dinas Pendidikan. Untuk itu, Nana meminta agar tidak ada perlakuan yang membedakan. \"Selama ini alur informasi seperti itu, dari sekolah ke UPTD, lalu ke disdik. Jadi mata rantai yang tidak putus, ini demi mensukeskan penyelenggaraan pendidikan,\" harapnya. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Deddi MSi mengatakan, SK penugasan itu masih dalam proses. Diharapkan akhir Januari ini sudah tuntas dan ditandatangani walikota. Sejak awal, pemkot memang berupaya untuk memberikan legalitas kepada para guru honorer. Setelah mencari referensi ke daerah lain hingga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemkot akan membuat SK yang diminta. \"Kita sepakat untuk membuat SK, bentuknya SK penugasan dari walikota untuk guru dan tenaga kependidikan honorer,\" ujarnya. SK tersebut, kata sekda, sebagai bentuk upaya pemkot untuk guru honorer yang sudah mengabdikan diri. Guru honorer yang sudah nyata bekerja membantu dalam dunia pendidikan perlu mendapatkan perhatian. Landasan untuk pengeluaran SK penugasan, lanjut Sekda, berdasarkan keputusan dari menteri pendidikan. \"Ada guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 12 tahun, ini yang perlu kita perhatikan,\" katanya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait