Tidak Masuk Skala Prioritas, Dinkes Sesalkan Pembatalan Raperda KTR oleh DPRD

Kamis 18-01-2018,23:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditarik (batal dibahas, red) dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon dan tim Baperda Pemerintah Daerah. Sebab, penarikan Raperda KTR itu disebut belum masuk skala prioritas. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Supriman SH mengatakan, penarikan Raperda KTR tentu dirapatkan terlebih dahulu, bukan atas keinginan DPRD. Tapi, melibatkan Bapemperda dan Tim Baperda Pemerintah Daerah. Dia menyampaikan, Raperda KTR ini sebelumnya memang masuk di Propemperda tahun 2017. Namun di tengah perjalanan harus ditarik. Penarikan itu bukan berarti DPRD mencabut raperda tersebut, tetapi dinilai masih belum terlalu mendesak. “Setelah kita kaji dan berdasarkan hasil analisa, ternyata untuk KTR sudah muncul peraturan bupati dan sudah berjalan baik, terutama di rumah sakit-rumah sakit,” ujar pria yang akrab disapa Tong Eng itu kepada Radar, Rabu (17/1). Dia mengakui, perbup tersebut baru berlaku di titik-titik tertentu, termasuk di lima OPD sebagai pilot project, seperti Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Meski raperda ini ditarik dan batal dibahas di tahun 2017 lalu, dan tidak masuk di propemperda tahun 2018, kita akan masukkan lagi di perubahan Propemperda 2018. Karena Raperda KTR ini merupakan inisiatif DPRD,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKm MKes menyesalkan penarikan Raperda KTR. Sebab, di dalam peraturan bupati (perbup), tidak ada sanksi yang kuat bagi para perokok. Menurutnya, Raperda KTR ini sangat mendesak, karena beberapa kota/kabupaten lainnya sudah menerapkan Perda KTR. “Adanya Perda KTR supaya masyarakat bisa hidup lebih sehat. Salah satu indikator dari PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) adalah bebas dari asap rokok,” ucapnya. Enny mengaku, untuk saat ini perbup tentang KTR masih belum efektif, termasuk di lima OPD yang menjadi pilot project KTR. Meski demikian, pihaknya akan terus mendorong semua stakeholder, utamanya pemerintah daerah untuk ikut mengampanyekan pola hidup sehat tanpa asap rokok. Termasuk mengadvokasi agar Raperda KTR dapat masuk dalam propemperda untuk segera dibahas. “Memang penerapan untuk KTR tidak mudah. Tapi, kita harus terus berupaya agar Raperda KTR dapat direalisasikan dan diimplementasikan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)        

Tags :
Kategori :

Terkait