JAKARTA - Pondasi sektor musik dan film, di tahun 2018 ini harus segera diperbaiki. Karena dua sektor tersebut memiliki potensi signifikan dalam menyumbang produk domestik bruto (PDB). Sayangnya, dalam tiga tahun terakhir, kinerja dua sektor ini tak menggembirakan. Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. Ia mengatakan, pemerintah harus memperbaiki pondasi dua sektor di ekonomi kreatif itu, yakni sektor musik dan film. \"Tahun 2018 pemerintah harus perbaiki kinerja dengan memperbaiki pondasi di dua sektor ekonomi kreatif yakni sektor musik dan film. Kedua sektor tersebut harus diperbaiki secara simultan,\" kata Anang dalam pesan singkatnya kepada Radar Cirebon, di Jakarta, Kamis (18/1). Anang menyebutkan kontribusi PDB di sektor musik dan film tahun 2016 masih di bawah 1 persen. Situasi berbeda, jika disandingkan dengan sektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%). \"Selebihnya di bawah 10 apalagi subsektor musik, seni pertunjukan, film, seni rupa, desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai 1 persen. Saya sedih betul lihat angka-angka ini,\" sesal Anang. Oleh karenanya, Anang menyebutkan, dalam rapat kerja dengan Mendikbud pada Selasa (16/1) lalu, dirinya menagih rekomendasi Panja Perfilman DPR RI yang meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU No 33/2009 tentang Perfilman. \"Pemerintah janji, tahun ini akan menerbitkan PP Perfilman,\" kata Anang. Selain PP Perfilman, Anang juga mendesak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat sistem box office untuk memastikan pendataan film baik dari sisi penonton, jumlah tiket yang terjual serta tren penyebaran film. \"Dalam raker dengan Bekraf, saya sampaikan agar pemerintah segera mengkonkretkan sistem box office. Ini rencana sudah lama, tapi belum terlaksana. Tahun ini harus dilaksanakan,\" pinta Anang. Adapun pondasi di sektor musik, Anang juga mendesak Bekraf agar melakukan koordinasi dengan Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (Haki) terkait dengan kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menegakkan royalti berbasis hak cipta dan hak tayang (performance right). \"Saat ini Dirjen Haki sudah ada pejabat definitif, koordinasi dengan Bekraf harus segera dilakukan secepatnya, terkait LMKN dan LMK,\" tandas Anang. (frn)
Pemerintah Didesak Terbitkan PP Perfilman dan Buat Box Office
Jumat 19-01-2018,09:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,20:32 WIB
Kolonel Galih Bramantyo Resmi Jadi Danrem 063/SGJ, Gantikan Kolonel Hista Sholeh Harahap
Sabtu 26-09-2026,18:46 WIB
ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN
Sabtu 26-09-2026,22:00 WIB
Barongsai-Liong Iringi Peresmian Gapura Pecinan Cirebon, Winaon Mendadak Semarak
Sabtu 26-09-2026,19:01 WIB
Tak Lagi Rujukan Berjenjang, Pasien di Jabar Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit
Sabtu 26-09-2026,21:02 WIB
Mantan Presiden Manchester City Buka Suara soal 114 Dakwaan dan Ancaman Sanksi Berat
Terkini
Minggu 27-09-2026,16:29 WIB
8 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tahan Minim Cahaya, Hunian Makin Asri & Cocok di Berbagai Ruangan
Minggu 27-09-2026,16:09 WIB
OPPO Find X10 Series Resmi Meluncur, Varian Tertingginya Bawa Fitur Kamera yang Tak Biasa!
Minggu 27-09-2026,15:36 WIB
7 Tanaman Hias Ini Punya Daun Seperti Percikan Cat, Unik, Colorful, dan Bikin Ruangan Lebih Artistik
Minggu 27-09-2026,15:08 WIB
Dapet 60 Jutaan, Ini 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas yang Kuat di Ajak Keluar Kota Ramean
Minggu 27-09-2026,14:32 WIB