JAKARTA - Pondasi sektor musik dan film, di tahun 2018 ini harus segera diperbaiki. Karena dua sektor tersebut memiliki potensi signifikan dalam menyumbang produk domestik bruto (PDB). Sayangnya, dalam tiga tahun terakhir, kinerja dua sektor ini tak menggembirakan. Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. Ia mengatakan, pemerintah harus memperbaiki pondasi dua sektor di ekonomi kreatif itu, yakni sektor musik dan film. \"Tahun 2018 pemerintah harus perbaiki kinerja dengan memperbaiki pondasi di dua sektor ekonomi kreatif yakni sektor musik dan film. Kedua sektor tersebut harus diperbaiki secara simultan,\" kata Anang dalam pesan singkatnya kepada Radar Cirebon, di Jakarta, Kamis (18/1). Anang menyebutkan kontribusi PDB di sektor musik dan film tahun 2016 masih di bawah 1 persen. Situasi berbeda, jika disandingkan dengan sektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%). \"Selebihnya di bawah 10 apalagi subsektor musik, seni pertunjukan, film, seni rupa, desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai 1 persen. Saya sedih betul lihat angka-angka ini,\" sesal Anang. Oleh karenanya, Anang menyebutkan, dalam rapat kerja dengan Mendikbud pada Selasa (16/1) lalu, dirinya menagih rekomendasi Panja Perfilman DPR RI yang meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU No 33/2009 tentang Perfilman. \"Pemerintah janji, tahun ini akan menerbitkan PP Perfilman,\" kata Anang. Selain PP Perfilman, Anang juga mendesak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat sistem box office untuk memastikan pendataan film baik dari sisi penonton, jumlah tiket yang terjual serta tren penyebaran film. \"Dalam raker dengan Bekraf, saya sampaikan agar pemerintah segera mengkonkretkan sistem box office. Ini rencana sudah lama, tapi belum terlaksana. Tahun ini harus dilaksanakan,\" pinta Anang. Adapun pondasi di sektor musik, Anang juga mendesak Bekraf agar melakukan koordinasi dengan Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (Haki) terkait dengan kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menegakkan royalti berbasis hak cipta dan hak tayang (performance right). \"Saat ini Dirjen Haki sudah ada pejabat definitif, koordinasi dengan Bekraf harus segera dilakukan secepatnya, terkait LMKN dan LMK,\" tandas Anang. (frn)
Pemerintah Didesak Terbitkan PP Perfilman dan Buat Box Office
Jumat 19-01-2018,09:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,12:00 WIB
Ratusan ASN Pemkab Cirebon Diperiksa, Diduga Manipulasi Absensi dengan Fake GPS
Sabtu 20-06-2026,08:01 WIB
Festival Kepatihan 2 Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-599, Angkat Budaya, UMKM, dan Wisata Pekalipan
Sabtu 20-06-2026,17:08 WIB
Honda Brio sampai Ayla, 7 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Garasi Sempit, Harga Terjangkau dan Irit BBM
Sabtu 20-06-2026,21:00 WIB
SPMB Jabar 2026 Ditutup, Ini Jadwal Daftar Ulang dan Tahap 2 yang Wajib Diketahui
Sabtu 20-06-2026,15:05 WIB
Angkot Kota Cirebon Kian Terpuruk, Sejumlah Trayek Nyaris Tak Beroperasi
Terkini
Minggu 21-06-2026,07:01 WIB
KDMP dan MBG Jadi Sorotan, Mahasiswa Uniku Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Minggu 21-06-2026,06:01 WIB
KDMP di Kuningan Dapat Bantuan Truk dan Motor Roda Tiga, Siap Genjot UMKM
Minggu 21-06-2026,05:53 WIB
Rekomendasi Mobil Matik Bekas Rp130 Jutaan Masih Ramai Diburu, Avanza Xenia Ertiga Jadi Incaran Keluarga
Minggu 21-06-2026,05:13 WIB
Jerman Lolos ke 32 Besar! Denis Undav Jadi Pahlawan Kemenangan Dramatis atas Pantai Gading
Minggu 21-06-2026,04:26 WIB