Hasil Kesehatan Tiga Pasangan Calon Kepala Daerah Kuningan Memenuhi Syarat

Jumat 19-01-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyatakan bahwa hasil tes kesehatan seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wabup telah memenuhi syarat. Ketiga bapaslon itu yakni H Acep Purnama SH MH-M Ridho Suganda MSi, H Dudy Pamuji SE MSi-H Udin Kusnaedi SE MSi, dan dr H Toto Taufikurohman Kosim-Yosa Octora Santono SSi MM. Mereka lolos tes kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung. Ketua KPU Hj Heni Susilawati SSos MM mengampaikan hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan bapaslon di ruang pertemuan Grage Sangkan Hotel, Kamis (18/1). Kegiatan tersebut dihadiri bapaslon dan partai politik. Dalam kesempatan itu, hadir para Komisioner KPU beserta Sekretaris Upi Shopian SH, termasuk Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi SH MH. Bapaslon yang hadir langsung di antaranya H Acep Purnama SH MH-M Ridho Suganda MSi dan dr H Toto Taufikurahman Kosim. Sedangkan Dudy-Udin diwakili Sekretaris DPD Golkar, Dani Nuryadin. Heni menyampaikan beberapa tahapan yang sudah dilalui sesuai PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2018. Tahapan, program dan jadwal tersebut yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon 1-7 Januari 2018, pendaftaran paslon 8-10 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan 8-15 Januari 2018, dan pemberitahuan hasil penelitian berkas pendaftaran paslon bupati-wabup 17-18 Januari 2018. “KPU berharap agar bapaslon bupati-wakil bupati maupun parpol turut pula menyukseskan tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) yang akan digelar Sabtu (20/1). Adapun hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diadakan pada tanggal 11-15 Januari 2018 dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Heni. Ikut menambahkan Komsioner KPU Dadan Hamdani SE. dia menuturkan, setelah penyampaian hasil penelitian administrasi berkas persyaratan dan keabsahan, tahapan berikutnya mengacu pada PKPU No 1 Tahun 2017, yakni perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon dari partai politik/ gabungan partai politik (18-20/1). Sedangkan pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon dapat dilihat di laman KPU (20-26/1). Jubaedi turut menyampaikan arahan untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2018. Khusus untuk tahapan coklit, panwaslu telah melantik dan melaksanakan Bimtek PPL se-Kabupaten Kuningan untuk berperan serta dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait