KPU Gelar Coklit Serentak Hingga 18 Februari

Rabu 24-01-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar coklit (pencocokan dan penelitian) secara serentak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Gerakan coklit yang merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 diselenggarakan secara serentak 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Sesuai dengan surat tugas KPU Kabupaten Kuningan Nomor 53/PL.03.1-ST/3208/KPU-Kab/I/2018, Komisioner KPU Kuningan, Sekretariat KPU Kuningan, dan Staf KPU Kuningan dibagi ke dalam beberapa tim untuk melakukan supervisi pada opinion leader di Kabupaten Kuningan. Terbagi ke dalam 6 tim, yakni tim pertama Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM, Kasubag Teknis Jajang Jamaludin dan Jaja Zaenal Arifin bertugas ke kediaman Bupati H Acep Purnama SH MH. Tim kedua terdiri dari Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z Fauzi, Kasubag Hukum Dedi Fristiadi dan Suga Utama ke kediaman M Ridho Suganda MSi. Berikutnya, tim ketiga terdiri dari Komisioner KPU Kuningan Divisi Logistik Agus Ismail Yaqub, Toto Saptori, dan Rismayanti ke kediaman H Dudy Pamuji SE MSi, tim keempat Sekretaris KPU Kuningan Upi Shopian, Oban Sarbini, Iwan Hernawan ke kediaman H Udin Kusnedi SE MSi, tim kelima Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani, Kasubag Umum Asep Pepen Ruspendi dan Rahmat Taofik ke kediaman dr H Toto Tauffikurohman Kosim. Kemudian tim keenam Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin, Kasubag Program dan Data Dudung Abdul Rokhman, dan Sumarno ke kediaman Dede Sembada ST. Kegiatan coklit diawali dengan apel pagi yang digelar di setiap kecamatan/sekretariat PPK seKabupaten Kuningan. Kegiatan apel tersebut turut pula dihadiri oleh Komisioner KPU Kuningan, Sekretariat KPU Kuningan, PPK, PPS, Panwaslu Kuningan, Panwascam, dan PPL di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat H Endun Abdul Haq turut serta mendampingi kegiatan coklit di Kabupaten Kuningan. Tepat pukul 09.00 WIB Sabtu itu, Endun secara langsung hadir dan mengikuti serta memberikan arahan pada apel pagi yang digelar oleh PPK Kecamatan Kuningan di Halaman Gedung IPHI Kabupaten Kuningan. “Saya mengapresiasi dan yakin bahwa gerakan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP di Kabupaten Kuningan akan berjalan lancar dan sukses. Untuk itu, segala tugas yang diemban harap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. PPDP diharapkan pula ramah ketika melakukan coklit. Hal itu menunjukan bahwa PPDP yang merupakan bagian dari KPU siap untuk melayani semua masyarakat dalam mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018,” tutur Endun. Pasca memberikan arahan, Endun didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati melanjutkan supervisi coklit ke rumah masyarakat di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Dari sana, perjalanannya dilanjutkan ke Kecamatan Cidahu, Kecamatan Cimahi, dan Kecamatan Cibingbin hingga perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah dan berakhir tepat pada pukul 18.00 WIB. Mengakhiri kegiatan coklit Sabtu lalu (20/1), Heni menyampaikan opinion leader dalam tahapan coklit ini dibangun untuk menumbuhkan semangat masyarakat di sekitarnya agar turut serta berperan aktif dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sehingga ouputnya diharapkan partisipasi masyarakat Kabupaten Kuningan dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 dapat meningkat secara signifikan baik kualitas maupun kuantitasnya. “Coklit yang dilakukan serentak ini merupakan langkah awal dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Diharapkan hingga tanggal 18 Februari 2018, semua masyarakat Kuningan sudah terdaftar dan mampu mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018,” harap Heni. Sebelumnya, KPU Kabupaten Kuningan telah menggelar seleksi tes tertulis calon agen sosialisasi di Gedung KNPI Kabupaten Kuningan. Terdapat 186 orang yang mengikuti seleksi tersebut. Untuk kebutuhannya, agen sosialisasi di Kabupaten Kuningan yakni 64 orang. Jumlah tersebut merupakan 2 orang terbaik dari 32 kecamatan. Kegiatan seleksi tertulis dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z Fauzi, Sekretariat KPU Kuningan Upi Shopian, Kasubag Teknis Jajang Jamaludin, Kasubag Hukum Dedi Fristiadi, Kasubag Umum Asep Pepen Ruspendi, dan Pelaksana di KPU Kabupaten Kuningan Jaja Zaenal Arfin, Iwan Hernawan, Rahmat Taofik, Dany Ramdani, Rismayanti, Helda, Karmiati, serta rekan-rekan sekretariat lainnya. “Alokasi 64 orang agen sosialisasi di KPU Kabupaten Kuningan direkrut untuk turut serta membantu menyukseskan Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018. Bagi peserta yang tidak lulus diharapkan senantiasa berkenan untuk melaksanakan tugas sebagai warga negara yakni tetap melanjutkan kontribusi terbaiknya untuk Kuningan dan Jawa Barat dalam Pilkada Serentak Tahun 2018,” tutur Heni dalam sambutannya. Selanjutnya Asep Z Fauzi memberikan arahan secara langsung terkait teknis seleksi tes tertulis calon agen sosialisasi. Dalam arahannya, Asep menyampaikan agar peserta bersungguh-sungguh dan secara mandiri mengikuti seleksi tes tertulis calon agen sosialisasi. “Ada pun yang menjadi payung hukum rekrutmen agen sosialisasi ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; PKPU No 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tutur Asfa panggilan akrab Asep Z Fauzi. Selain itu, menurut Asfa, payung hukum lainnya yakni Surat Edaran KPU RI No 682/PP.08-SD/06/KPU/XI/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga yang ditebitkan pada hari Jumat tanggal 14 November 2017. Selanjutnya Asfa menurutkan bahwa masa kerja agen sosialisasi ini adalah 5 bulan. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait