Hanya Tujuh Parpol yang Memenuhi Syarat

Rabu 02-01-2013,09:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Keputusan KPUD Masih Belum Final KEJAKSAN- Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon tentang penetapan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu legislatif 2014, ternyata bukanlah keputusan final. Masih ada keputusan KPUD Provinsi Jawa Barat, yang masih bisa mempengaruhi komposisi parpol peserta pemilu. Anggota KPUD, Dita Hudayani SH menjelaskan, berdasarkan pengumuman dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang 18 partai politik (parpol) yang diverifikasi, hanya tujuh yang memenuhi syarat. Tujuh parpol yang dianggap lolos verifikasi tingkat Kota Cirebon adalah, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Nasional Republik  dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Sedangkan parpol yang tidak diverifikasi faktual adalah, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Republik, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Kongres, Partai Kesatuan Indonesia, Partai Karya Republik dan Partai Bhineka Indonesia. Untuk parpol yang diverifikasi faktual tapi tidak memenuhi syarat adalah Partai Buruh, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. “Hasil pleno ini akan dikirimkan ke KPUD Provinsi Jawa Barat,” kata Dita. Sementara itu, Ketua PKPB, Iwan Yohana mengaku, tidak bisa menerima keputusan KPUD Kota Cirebon yang menggagalkan partainya. Sebab, partainya sudah melengkapi berbagai persyaratan. “Hanya empat orang yang tidak terdeteksi. Tapi kok dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Iwan. Iwan mengungkapkan, dirinya menolak hasil verifikasi dan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPUD. Iwan menganggap, KPUD tidak cermat melakukan verifikasi faktual. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait