Satpol PP Bongkar Lapak PKL, Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Miras

Kamis 25-01-2018,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Warga Perumahan BTN Muria RW 19 Larangan Timur, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, bisa lega. Lapak semi permanen PKL yang ada di depan perumahan tersebut dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Warga sudah lama kesal dengan ulah para PKL ini. Itikad baik dari Ketua RW setempat, Sukat, tidak pernah digubris PKL. Yang bikin geram, beberapa dari PKL itu bahkan membuat WC di atas trotoar. \"Dari laporan warga karena sebetulnya sudah lama  merasa terganggu. Terus terang, ini jadi membuat kumuh. Warga usul ke saya dan saya laporkan ke Satpol PP,\" ujar Sukat, kepada Radar. Dikatakan Sukat, sebelumnya ia beserta RT sudah mencoba berbicara baik-baik secara kekeluargaan. Namun tak pernah digubris dan terkesan disepelekan. Tegurannya itu dianggap angin lalu. Yang parah, lapak PKL di kawasan tersebut tinggal bertahun-tahun lamanya. “Boro-boro memikirkan keindahan, hidup leluasa di sana sepertinya sudah cukup nyaman untuk mereka,” tuturnya. Teguran dari Satpol PP pun dialamatkan kepada mereka. Namun, PKL rupanya tak kunjung merespons hingga akhirnya dilakukan pembongkaran. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP, Herbinawan mengatakan, lapak dibuat PKL dari bambu dan vinyl bekas spanduk. Masalahnya nyaris tidak ada trotoar yang disisakan untuk pejalan kaki. Tidak hanya itu, para pedagang juga tinggal di lapaknya bertahun-tahun. Apa yang dilakukan pedagang tentu menyalahi aturan dan menjadi kewajaran ketika warga akhirnya melapor. \"Kami sudah dilakukan teguran tahap 1,2,3. Akan tetapi PKL malah tidak menggubris. Terpaksa kami bongkar,” tegas Herbinawan, Rabu (24/1). Dia menambahkan, selain keberadaan lapak yang menguasai trotoar, PKL juga menghadirkan kerawanan sosial. Satpol PP juga mendapat laporan peredaran alkohol dan prostitusi. Bahkan sempat terjadi kasus pembunuhan di lokasi tersebut. Sehingga langkah penertiban ini dirasa tepat untuk meminimalisasi kerawanan kriminal. \"Ini sudah banyak kesalahannya. Sepanjang jalan ini masuk jalur hijau, bukan untuk PKL,” tandasnya. Lantaran banyaknya lapak di lokasi, petugas membutuhkan waktu sampai tiga hari ke depan untuk menuntaskan pembongkaran. Sementara RW 08 Kelurahan Larangan berencana melakukan penataan setelah pembongkaran lapak tuntas. Nantinya penataan dan penghijauan ini akan menggunakan dana swadaya masyarakat. Hal ini sudah jadi kesepakatan warga untuk memperindah lingkunganya. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait