Cabuli Keponakan, Sang Paman Diciduk Polisi

Kamis 25-01-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, dan pelaku kasus tersebut sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mengungkapkan, pelaku berinisial MA (43) asal Kecamatan Majalengka. Pelaku terbukti mencabuli keponakan yang masih berusia 15 tahun, dan saat ini masih duduk di bangku SMP. “Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 82 UU 24 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkap kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka Rabu (24/1). Dari keterangan pelaku, peristiwa itu dilakukan Rabu 19 Januari 2018 lalu. Saat itu korban tengah berada di salah satu musala di Kelurahan Majalengka Kulon, dan pelaku mengintip korban yang tengah berada di kamar mandi. Pelaku yang saat itu nafsunya tidak terkontrol, langsung melakukan aksi bejat menyetubuhi korban. Parahnya dari pengakuan tersangka, aksi bejat itu telah dia lakukan sebanyak 2 kali. Kapolres berharap masyarakat melakukan upaya preventif, seperti selau memberikan pembinaan akan pentingnya perlindungan anak. “Tentunya hal ini harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat, dan saya berharap seluruh elemen masyarakat selalu menjaga sinergitas dan bersama selalu menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait