MAJALENGKA-Maraknya baliho yang terpasang di pohon, menimbulkan respon yang negatif dari kalangan masyarakat. Komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Dede Sukmayadi menilai pemasangan baliho atau poster yang dipaku pada setiap pohon termasuk salah satu perbuatan yang tidak ramah lingkungan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Apalagi aksi tersebut menurutnya sudah tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka, dan banyak ditemukan poster-poster bapaslon yang terpasang dengan cara dipaku pada pepohonan. Hal tersebut sebetulnya tidak diperbolehkan menurut aturan. Jika melihat peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pemasangan alat peraga kampanye, jelas perbuatan tersebut dilarang meskipun saat ini belum memasuki tahap kampanye. “Kami sangat menyayangkan mengapa hal demikian dapat terjadi, kami juga menghimbau kepada bapaslon atau tim sukses sama-sama memahami perbuatan itu tidak benar. Kami mohon agar poster-poster yang dipaku pada pohon tersebut dapat segera ditertibkan, karena sebetulnya ini malah menjadi nilai dan apresiasi negatif dari masyarakat,” ungkapnya Seandainya tim sukses calon tetap tidak menertibkan poster-poster yang dipaku pada pohon, maka kedepan Panwaslu berencana untuk menertibkannya. “Itu akan kita lakukan dengan koordinasi dan bekerja sama dengan aparat yang berwenang,” pungkasnya. Salah seorang warga, Wais Al Qorni (23) juga sangat menyayangkan sikap para tim sukses paslon yang memasang poster atau baliho yang tidak mengindahkan aturan. Padahal para paslon baik cagub atau cabup pasti mengerti, bahwa pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar. “Sebaiknya pihak terkait seperti Satpol PP segera turun tangan untuk menertibkannya. Kalau tidak segera ditertibkan maka kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tambahnya. (bae)
Warga Minta Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Pohon
Kamis 25-01-2018,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :