Demi Bayar Kontrakan, Nekat Jualan Obat Jenis G Ilegal

Selasa 30-01-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-AS (24) digelandang jajaran Satnarkoba Polres Cirebon. Pria warga Kecamatan Karangsembung ini ditangkap dari rumah kontrakannya di Kecamatan Lemahabang. Dia ditarget lantaran terlibat jual beli obat obatan farmasi jenis G. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi. Saat ditangkap, AS sempat mengelak. Tapi dia akhirnya tak berkutik setelah polisi melakukan penggledahan dan menemukan beberapa barang bukti obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. “Kami bergerak berdasarkan informasi warga,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan. Barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin itu antara lain 75 butit obat jenis Trihex, 510 butit obat Dextro, dan uang tunai sebesar Rp525 ribu  yang diduga hasil jual beli obat-obatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku diduga menjual belikan obat-obatan jenis farmasi tanpa izin di lingkungan kediamannya. “Pelaku mengakui bahwa usahanya itu untuk mengcukupi kehidupannya dan membayar rumah kontrakannya. Dia jual di lingkungan sekitar dan tidak dijual kepada remaja. Dia melakukan transaksi juga di rumah kontrakannya,” terang Joni. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait