Ingat, Belok Kiri Harus Ikuti Isyarat Lampu

Jumat 02-02-2018,02:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung. Sesuai tulisan yang tertera pada rambu. Namun saat ini, rambu tersebut sudah beberapa diganti rambu belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas. Kepala Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Setijo Hermawan mengatakan, tidak semua persimpangan bisa dilalui dengan belok kiri langsung. Ada dua jenis rambu yang tertera pada persimpangan. Yang pertama, belok kiri langsung dan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas. Kedua rambu tersebut tentu memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Misalnya untuk rambu belok kiri langsung merupkan rambu yang bergungsi agar mengurangi kapasitas jalan. \"Rambu ini biasanya terdapat pada ruas jalan yang cukup luas, misalnya di Jalan Cipto,\" ujar Setijo, kepada Radar Cirebon. Sementara itu rambu belok kiri ikuti isyarat lampu merupakan rambu yang dipasang di persimpangan dengan ruas jalan yang sempir. Kisaran 6-7 meter. Ini difungsikan agar menghindari dan mengurangi titik konflik pergerakan arus kendaraan yang bergerak pada simapangan. \"Kalau tidak menginkuti rambu ini, mka besar kemungkinan akan terjadi titik konflik. Dan membuat kemacetan bahkan sampai kecelakaan,\" tuturnya. Dalam PP 43/1993 Pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi pengemudi dapat langsung belok pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Namun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan UU RI 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi pada perismpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Saat ini rambu belok kiri ikuti isyarat lampu tersebut bisa ditemui Jl Sudarsono-Kesambi. Dengan diberlakukannya UU terssbut, pihaknya berharap para pngemudi kendaraan bermotor bisa berkendara dengan mengikuti tiap rambu-rambu yang dipasang. Karena pada dasarnya rambu-rambu tersebut dipasang guna memberikan keselamatan berkendara pada setiap pengguna jalan. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait