Panwas Kuningan Bantah Tebang Pilih Tindaklanjuti Laporan

Jumat 02-02-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Munculnya anggapan terhadap sikap Panwaskab yang dinilai tebang pilih, membuat salah satu Komisioner Panwaskab Kuniangan Abdul Jalil Hermawan MKom angkat bicara. Jalil dengan tegas menyatakan bahwa anggapan soal lembaganya tebang pilih adalah salah sasaran. Sebab, selama ada laporan yang masuk, tetap akan ditindaklanjuti. Bukan hanya Panwaskab saja yang selalu memantau di lapangan. Namun juga Panwascam. Karena itu, dia tidak sependapat jika ada anggapan bahwa Panwaskab pilih kasih dalam melakukan penindakan yang diduga pelanggaran.  Jalil lantas menunjuk kejadian di Kecamatan Garawangi. Pihaknya langsung bergerak dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Kita nggak tebang pilih, malah kemarin ada juga laporan dari Garawangi, yakni salah satu paslon menghadirkan kuwu dalam peresmian tempat olahraga. Kita juga minta klarifikasi dari teman-teman di kecamatan. Itu juga akan kita proses. Jadi waktu kita itu tujuh hari. Kalau sekarang teman-teman aktif memberitakan kita, ya itu boleh, nggak apa-apa. Malah ada LSM yang mendorong kita. Kita akan tegas sesuai regulasi yang ada,” tandas Jalil saat memberikan keterangan pers. Misalnya saja, ketika menerima laporan soal kehadiran beberapa kuwu saat kunjungan salah satu calon kepala daerah tingkat provinsi di Kabupaten Kuningan, Jalil merasa hal itu sangat disayangkan. Namun itu masih dilakukan pengkajian di internal Panwaskab dan tetap akan ditindaklanjuti. “Kalau soal kuwu, jujur saja di internal kita masih ada penafsiran atau diskusi soal UU-nya. Tapi artinya, rujukannya pada surat edaran MenPAN-RB tanggal 27 Desember 2017, lupa nomor berapa. Apalagi, Pak Bupati Acep juga sudah mengeluarkan SE sebelum tanggal 15 kalau nggak salah. Yang jelas-jelas juga melarang, bahkan seluruh tahapan bukan hanya saat kampanye saja,” ujar jalil. Menurut dia, kuwu itu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dia mendengar pernyataan dari Asda I Setda Kuningan bahwa kuwu itu bagian dari ASN. Agar tidak multitafsir, dirinya mengaku akan kembali membaca dan mempelajari UU tentang ASN. “Kami beranggapan bahwa kuwu itu bukan ASN, sesuai dengan yang tertera dalam peraturan. Tapi ketika mendengar pernyataan Pak Asda soal itu, maka saya harus kembali membaca undang-undangnya,” terangnya. Kendati begitu, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi terhadap para kuwu tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jelas-jelas itu harus menjaga netralitas, dilarang untuk menghadiri atau untuk datang di kegiatan partai politik. “Jadi, itu tetap akan kita proses. Hari ini kita konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar karena mau datang. Kita yang manggil dari Panwaslu, atau cukup dari kecamatan. Pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk disertai bukti, akan kami proses,” tandas dia. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait