Polisi Bubarkan Paksa Petani Desa Mekarsari

Sabtu 03-02-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Ratusan polisi membubarkan paksa petani penggarap lahan milik PT PLN (Persero) di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Jumat (2/2). Pembubaran dilakukan karena petani yang jumlahnya sekitar 100 orang tersebut mencoba menghalangi alat berat beko yang akan melakukan pekerjaan proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET). Mereka yang mayoritas buruh tani itu juga menolak adanya pembangunan PLTU 2 dengan alasan, para buruh tani akan kehilangan mata pencahariannya. Selain itu, keberadaan PLTU 2 dinilai mereka akan merusak lingkungan. Sebab, dari asap pembakaran batubara akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Sebagai bentuk penolakan dan mempertahankan profesi sebagai buruh tani, mereka yang tergabung dalam Jaringan tanpa asap batubara Indramayu (Jatayu) melakukan penggarapan lahan sawah yang sudah dibebaskan dan milik PT PLN (Persero) tersebut. Aksi penolakan dengan melakukan penghadangan terhadap alat berat sudah terjadi dan dilakukan beberapa kali. Namun, kali ini, aksi para buruh tani itu dihalau petugas. Kendati demikian, polisi melalui Kapolsek Patrol Kompol H Mashudi SH MH dan Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Bendi Udjianto SH melakukan pendekatan dan negosiasi dengan perwakilan buruh tani. Dalam negosiasi, Mashudi meminta mereka untuk tidak menghalangi pekerjaan proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu, termasuk GITET berkapasitas 500 KV tersebut. Terkait dengan aspirasi dan usulan dari buruh tani, polisi akan menyampaikannya kepada PT PLN. Sementara, tuntutan buruh tani yang disampaikan salah seorang perwakilannya, Domo mengatakan, warga Desa Mekarsari menolak proyek pembangunan PLTU 2. Warga meminta pemerintah agar mengganti dan menyediakan lahan pekerjaan kepada masyarakat buruh tani. Karena, setelah adanya proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2 x 1.000 MW itu, buruh tani kehilangan mata pencahariannya. \"Yang kami sesalkan, buruh tani tidak pernah diundang atau diajak oleh pemerintah maupun pihak PLN pada saat sosialisasi rencana pembangunan. Kalau ada PLTU 2, nantinya kami mau makan apa? Lahan sawah yang menjadi andalan mata pencaharian kami digusur. Sekarang kami memanfaatkan lahan PLN untuk ditanami padi, tapi tidak boleh. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan kembali demo menolak pembangunan PLTU 2,\" tegas Domo diiyakan teriakan buruh tani. Setelah polisi berhasil membubarkan pendemo, ratusan buruh tani yang sebagian ibu-ibu dan diantaranya membawa anak-anak kecil, pulang ke rumahnya masing masing. Sementara itu, Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) DR H Khalimi SH MH yang ikut memantau aksi mengatakan, lahan yang akan dibangun PLTU 2 maupun GITET dilarang untuk ditanami. Menurutnya, jangan ada lagi kegiatan atau penguasaan tanah oleh warga dengan alasan apapun. Termasuk kegiatan menggarap lahan sawah atau transaksi terselubung dengan cara menggadai, menyewa, dan tindakan lain yang melawan hukum. \"Karena, lahan tersebut sudah dibebaskan dan beralih kepemilikannya. Serta akan dibangun PLTU 2 Indramayu, termasuk GITET. Jadi, apapun alasannya, tidak diperkenankan masyarakat melakukan kegiatan atau melakukan penggarapan di lahan tersebut,\" tegas Khalimi. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait