Pengedar Obat Ilegal Sembunyikan Barang Bukti di Kandang Ayam

Senin 05-02-2018,10:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Petugas Satuan Reserse narkoba Polres Indramayu. mengamankan seorang pengedar obat keras tanpa izin, AS alias Leo (34) warga Desa/Kecamatan Haurgeulis. Dari tangan AS petugas menyita barang bukti ratusan tablet obat keras jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp3.940. 000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat, serta satu unit handphone. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubbag Humas AKP H Heriyadi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar bermula dari laporan dari masyarakat yang \"Petugas Satnarkoba langsung bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan itu. Kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sasaran. Sekitar jam 19.30 WIB petugas melihat ada seseorang pria yang mencurigakan. Diduga kuat pria itu baru selesai transaksi obat-obatan,\" ujarnya. Pria tersebut kemudian diamankan. Saat digeledah, di balik pakaiannya, ditemukan barang bukti satu strip tablet Tramadol HCI warna putih yang berisikan 10 tablet. Saat diinterogasi, pria berinisial Dy itu mengaku, obat tramadol tersebut dibeli dari AS. Dari keterangan Dy itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju ke rumah AS. \"Tanpa menemui kesulitan, petugas langsung mengamankan AS alias Leo di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Lurah desa setempat. Ditemukan barang bukti satu box tablet hexymer berisikan 467 tablet yang dibungkus plastik warna putih. Barang bukti tersebut disimpan didalam kandang ayam di belakang rumah tersangka AS,\" bebernya. Heriyadi mengatakan, di hadapan petugas AS mengaku dirinya mengedarkan obat-obatan keras tersebut. Menurutnya, barang bukti obat keras itu didapat dari Jakarta. Akibat perbuatannya itu AS terancam dijerat Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(kom)

Tags :
Kategori :

Terkait