PNS yang Ikut Kampanye Calon Pilkada Sanksinya Berat, Nih Baca…

Selasa 06-02-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Ini peringatan keras bagi kalangan PNS maupun pejabat BUMD hingga TNI Polri. Aturan melarang tegas mereka terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye pasangan calon. Anggota Panwaslu, Mohamad Joharudin mengatakan Undang-Undang 10/2016 tentang pilkada mengatur soal larangan-larangan dalam kampanye. Larangan itu dengan jelas ada di Pasal 70, 71, dan 73. Seperti Pasal 70, dalam kampanye paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan. Kemudian untuk kepala daerah serta pejabat daerah ikut serta pada kampanye, harus mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau gubernur diberikan oleh mendagri atas nama presiden. Bupatia atau walikota diberikan oleh gubernur atas nama mendagri,” ujar Joharudin kepada Radar Cirebon. Sedangkan kepala daerah yang mencalonkan kembali harus memenuhi ketentuan, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Bagi mereka yang terlibat, akan dikenakan sanksi, mulai dari pidana penjara 1-6 bulan dengan denda Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta. Kemudian pasal 71 menjelaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah dan atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Bila melanggar akan dikenakan sanksi serupa. Sedangkan Pasal 73, calon atau paslon dilaran menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih, juga bisa terancam sanksi pidana. Bahkan sanksinya tidak main-main. Paling singkat 3 tahun, paling lama 6 tahun serta Denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait