Ketua DPR Optimis Temukan Solusi Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Kamis 08-02-2018,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) sejauh ini masih membahas pasal penghinaan kepala negara. Menurut Politikus dari Dapil Jawa Tengah VIII ini, Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu. “Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP,” ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/2). Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat. Sedangkan ayat keduanya berbunyi, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi; setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sedangkan ayat kedua berbunyi; tidak merupakan penghinaan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Melihat hal tersebut, Mantan Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, pihaknya akan mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. “Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik, yang disepakati antara pemerintah dan DPR, tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkasnya. Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Taufiqulhadi mengklaim bahwa semua fraksi telah menyetujui. \"Semua fraksi setuju. Jika ada yang mengatakan hanya dua fraksi, itu tidak benar,\" kata Taufiq di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya dukungan akan pasal tersebut, diharapkan masyarakat tidak berpikir bahwa semua fraksi memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politisi dari Dapil Jatim IV ini menambahkan, dukungan tersebut diberikan oleh sejumlah fraksi karena pasal tersebut dinilai perlu dan vital, terutama dalam menjaga kemarwahan bangsa. \"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, dan ini untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi. Kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan. Bagi kami, kepala negara itu dia simbol negara, dia dipilih rakyat, kita menghargai pilihan rakyat sama saja menghargai rakyat Indonesia,\" tandasnya. (frn)

Tags :
Kategori :

Terkait