Jajan Serabi Bawa Ganja, Raga Dibekuk Polisi

Kamis 08-02-2018,23:23 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap MM alias Raga warga Lingkungan Bubulak, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja saat sedang jajan serabi tak jauh dari rumahnya. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan Raga tersebut dilakukan pada Senin sore (5/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti satu paket kecil ganja yang terselip di tas selempang loreng yang dibawanya. \"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan MM alias Raga sebagai pemakai narkoba jenis ganja. Saat itu tersangka tengah nongkrong di depan penjual serabi di Jalan Sudirman, Winduhaji, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti satu paket ganja kering di dalam tas selempang,\" kata Dedih. Atas temuan tersebut, lanjut Dedih, tersangka Raga pun dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Pasar Baru Kuningan seharga Rp 100.000. \"Identitas pengedar sudah kami kantongi dan tengah dalam pengejaran. Mudah-mudahan pelaku pengedar barang haram tersebut bisa menyusul kami tangkap secepatnya,\" ujar Dedih. Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, lanjut Dedih, tersangka Raga kini harus menjalani masa tahanan di sel Mapolres Kuningan dan masih harus menjalani sejumlah pemeriksaan. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 jo 111 ayat (1) UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait