Tidak Netral di Pilkada, PNS Bisa Dipecat

Senin 12-02-2018,19:25 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang, pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) akan terus diperketat. Bahkan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak akan main-main dan akan menindak tegas ASN atau PNS yang terlibat politik praktis Pilkada serentak 2018. “Rujukannya sudah sangat jelas, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Apabila ada PNS  melanggar disiplin atau tidak netral dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, maka akan diberi sanksi,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman saat menjadi pembicara pada seminar Good Governance di auditorium Universitas Majalengka, Sabtu (10/2). Herman juga menuturkan, ASN yang tidak netral dalam pilkada jelas menabrak PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Jika ada ASN atau PNS yang ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada calon tertentu, atau menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan politik praktis akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya dari sedang sampai berat, mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan sampai pemberhentian,” jelasnya. Menurut Herman, pengawasan PNS di daerah dilakukan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang di ada semua kabupaten/kota. Sampai saat ini dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah PNS yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada. “Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari Bawaslu maupun dari daerah, termasuk dari Majalengka,” jelasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait