Awas! Copet Marak di Pasar Tegalgubug, 1 Pelaku Ditangkap Polisi saat Aksi

Selasa 13-02-2018,11:45 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Semakin maraknya pencopet di Pasar Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon membuat resah pengunjung. Luasnya pasar dan minimnya personel keamanan, membuat para pencopet kian mudah bergerak bebas. Akibatnya, tidak sedikit pengunjung yang menjadi korban. Seperti yang diceritakan salah satu koban pencopetan, Deska (29), warga Desa Lemahtamba, RT03 RW02, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Saat sedang berbelanja di Pasar Tegalgubug, Sabtu (10/2) lalu, tanpa disadari kehilangan sejumlah uang dan kunci motor dari dalam tasnya. “Saya gak tahu persis kapan si pencopet itu mengambil. Tiba-tiba saat saya lihat tas, uang dan kunci motor sudah hilang, dengan resleting terbuka. Saya langsung ke parkiran, untungnya motor masih ada,” tuturnya. Kejadian kehilangan uang di dalam tas yang dialami oleh Deska kerap terjadi. Menurut keterangan Ali Fiksi, pedang di Pasar Tegalgubug sekaligus ketua LSM Gempita, setiap minggunya ada saja yang menjadi korban. Namun, kebanyakan korban tidak melaporkan ke Polsek Arjawinangun karena kerugian tidaklah besar. “Makanya, kita dari pedagang Pasar Tegalgubug dan masyarakat Desa Tegalgubug membentuk LSM untuk mengawasi agar suasana di Pasar Tegalgubug ini kondusif. Tetapi, tetap saja karena luasnya wilayah, kurangnya personel dan keterbatasan anggota kepolisian sehingga  masih banyak pencopet,” kata Ali. Padahal, dari Polsek Arjawinangun setiap hari pasaran selalu memaksimalkan pengamanan dan pengawasan. Terbukti, dari pengawasan rutin itulah petugas kepolisian pada Sabtu (10/2), berhasil mengamankan salah satu perempuan yang mencopet barang milik  pengunjung. “Pelaku copet berinisial IP (39) warga Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. IP mencopet korban bernama Lilis (32) warga Losari, Brebes. Namun, aksinya ini diketahui korban, kebetulan ada petugas sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Arjawinangun,” ujar Kapolsek Arjawinangun Kompol Didi Suwardi. Didi Suwardi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kerugian yang dialami korban tidak banyak, sekitar Rp500.000, sehingga pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. “Itu masuk dalam pencurian biasa, karena diatur dalam peraturan MA mengenai kerugian yang di bawah Rp2,5 juta harus dilakukan tipiring. Korban juga sudah saya beri penjelasan dan korban dengan keinginannya sendiri mencabut laporan. Tapi, tetap pelaku kita lakukan tipiring karena perbuatannya,” katannya. Untuk menindaklanjuti maraknya copet, kapolsek berencana meningkatkan pengamanan  di Pasar Tegalgubug. Pihaknya akan menambahkan personel di lapangan. “Tadinya kita hanya fokus pada pengaturan lalu lintas. Nanti akan perintahkan ke anggota, pengawasan di dalam pasar juga harus ditingkatkan,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait