Pembunuh Acep Peragakan 31 Adegan, Polres Majalengka Gelar Rekontruksi Kasus

Rabu 14-02-2018,15:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan Acep (22), warga Desa Gununglarang Kecamatan Bantarujeg, Selasa (12/2). Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan di lingkungan Margatapa Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka. Ada 31 adegan diperagakan tersangka HK (19) dengan korban pengganti, dan tersangka memperagakan satu per satu adegan saat menghabisi nyawa korban. “Dalam rekonstruksi terbukti pelaku menebas kepala korban hingga terkapar, dengan sebuah golok yang dibawa pelaku. Rekonstruksi kami lakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Rina. Rekontruksi sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi, sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya kejadian yang disebutkan oleh pelaku dan saksi. Rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dalam proses penyidikan. Rina menambahkan, salah satu penyebab Acep dihabisi temannya itu diduga dilatarbelakangi sakit hati karena korban sering menghina pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHPidana,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di kebun jagung blok Legok Bitung, Senin (29/1). Jenazah korban pertama kali ditemukan seorang pencari rumput bernama Sirod (40), warga RT 28 RW 03 Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg. Kemudian saksi Sirod memberitahukan kepada warga lainnya. Dari hasil olah TKP, korban mengalami luka robek diduga bekas senjata tajam di bagian muka, kepala, dan tangan. Sementara motor korban jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam dan satu handphone yang sebelumnya dibawa korban hilang. Satreskrim Polres Majalengka dalam waktu 24 jam berhasil mengungkap pembunuhan tersebut. HK, buruh harian asal Desa Gununglarang Kecamatan Bantarujeg ditangkap di tempat kos daerah Jombol Kecamatan Kadipaten bersama pacarnya. “Setelah diinterogasi, HK mengaku menganiaya Cecep hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, Rabu (31/1) lalu. Tersangka diamankan beserta barang bukti 1 unit motor Jupiter MX, 1 potong sweater lengan panjang warna abu–abu kombinasi hitam. Polisi juga mengamankan 1 potong kaos lengan pendek warna merah jambu, dan 1 potong celana jeans panjang. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait