3 Paslon Kepala Daerah Kuningan Sepakat Tolak Politik Uang dan SARA

Kamis 15-02-2018,14:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan peserta Pilkada 2018 bersepakat berkompetisi secara sehat dan santun dengan tidak melakukan praktik politik uang dan saling menjelekkan lewat isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas yang diadakan oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan di Hotel Horison Tirta Sanita, Rabu (14/2). Hanya saja, deklarasi tidak dihadiri secara utuh seluruh pasangan, pasalnya calon wakil bupati dari nomor urut 1 Yosa Octora berhalangan hadir karena alasan sakit. Pengucapan deklarasi dilakukan secara bersama-sama seluruh kandidat dituntun oleh Ketua Panwaslu Jubaedi disaksikan dua Komisioner Panwaslu lainnya. Tampak ikut menjadi saksi Wakapolres Kuningan Kompol Nanang Suhendar perwakilan tim kampanye masing-masing calon serta ormas dan OKP undangan yang memenuhi aula Hotel Horison. Adapun poin deklarasi tersebut berisi lima pasal. Yang pertama, mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dari politik uang dan politisasi SARA, karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Berikutnya, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan pilkada dan pasal ketiga mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA. Pasal empat, mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Dan, pada pasal kelima menyatakan tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. Ketua Panwaslu Kuningan Jubaedi mengatakan, komitmen bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada. Menurut dia, Panwaslu memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk memastikan integritas Pilkada dengan mengajak semua pihak untuk terlibat dan berkontribusi mewujudkan kualitas pelaksanaan Pilkada yang berintegritas. \"Di antara hambatan kualitas Pilkada adalah politik uang dan politisasi SARA. Politik uang menjadi musuh kita bersama karena praktik ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politisasi SARA berpotensi menganggu persaudaraan dalam negara kesatuan Indonesia,\" ungkap Jubaedi. Ditambahkan anggota Panwaslu Kuningan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Abdul Jalil Hermawan, ada sanksi berat bagi pihak yang terbukti melakukan politik uang untuk memengaruhi pilihan hak pilih dalam pilkada, yaitu diancam hukuman pidana berupa kurungan penjara enam hingga satu tahun. Sanksi tersebut, kata Jalil, tidak hanya berlaku bagi pemberinya, namun juga yang menerimanya. \"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda melakukan transaksi politik uang. Termasuk memfasilitasi kehadiran massa dengan memberikan uang transport, artinya yang benar-benar dalam bentuk uang tunai. Kalau hanya untuk bensin kendaraan untuk kampanye sih boleh-boleh saja,\" ujar Jalil. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait