Ketua ICMI Sebut Pasal 122 UU MD3 Tak Masuk Akal

Jumat 16-02-2018,03:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Polemik Pasal 122 UU MD3 terus menggelora. Banyak pihak menilai, Pasal 122 huruf f itu sangat tidak masuk akal. Terbru, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie juga meragukan urgensi pasal tersebut. Menurut Jimly, apabila ada serangan ataupun kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap ide atau lembaga, hal itu tidak bisa disebut sebuah penghinaan. Sebab, lembaga tidak mempunyai perasaan dan tidak mungkin akan merasa terhina dengan kritik apapun. Nah, DPR RI, tegas Jimly, adalah suatu lembaga. “(Lembaga/DPR) tidak mungkin merasa terhina, bagaimana mau diterapkan pasal penghinaan? Tidak ada orang menghina kepada institusi sama halnya kepada institusi presiden,” terang Jimly di Jakarta. Mantan Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menjelaskan, yang dimaksud dengan penghinaan sejatinya yang menjadi sasaran penghinaan adalah personalnya. Dengan demikian, orang tersebut bisa mlakukan pengaduan. “Namanya delik aduan bukan delik biasa,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Kendati demikian, Jimly tetap menghormati keputusan yang telah dibuat para legislator tersebut. Ia juga menyatakan belum tahu apakah pasal itu bertentangan dengan konstitusi ataupun tidak. “Mungkin untuk jangka pendek (pasal 122) penting dan rasional, karena budaya kritik kita ini kan belum berkualitas, suka menyerang pribadi dan sebagainya,” katanya. Dia juga menyarankan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila ada pihak yang merasa tidak puas. “Kalau tidak bisa membuktikan bahwa itu pasal tidak bertentangan dengan konstitusi ya bisa dibatalkan terutama pasal yang bermasalah,” pungkasnya. Untuk diketahui, UU MD3 Pasal 122 huruf k yang baru disahkan DPR ini menjadi polemik. Pasal ini mengatur mengenai kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (jaa/indopos/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait