Terdesak di Gang Sempit, Pengedar Sabu Tertangkap

Selasa 20-02-2018,10:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Bak film action, pengejaran pengedar sabu oleh polisi ini cukup menegangkan. Setelah dikejar hingga setengah kilometer. Pria berinisial DD (42) itu tidak berkutik lagi. Warga Kelurahan Pakalangan, Kecamatan Palkalipan, Kota Cirebon tersebut kelelahan. Terlebih lagi dia terdesak di sebuah gang sempit. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kabupaten AKP Jhoni melalui KBO Narkoba Iptu Dorissyah mengatakan, DD merupakan incaran satnarkoba pada pertengahan bulan Januari lalu, dari pengembangan pelaku TR yang berhasil diamankan pada 18 Januari 2018. “Hasil interogasi, TR mengaku barang didapatkan dari DD. Setelah mengantongi identitas DD, kita langsung melakukan penggrebekan di rumahnya. Sayangnya, pelaku sudah melarikan diri ke luar kota,” jelasnya. Tidak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengintaian di rumah DD. Pada 6 Februari pelaku pulang ke rumahnya. Saat itu polisi berhasil mendeteksi keberadaannya. Kemudian dicek oleh anggota tenyata benar. “Saat penangkapan, pelaku melarikan diri ke gang-gang sempit. Kita kejar terus. Setelah 500 meteran, DD kelelahan dan tidak kuat lagi berlari sampai hampir pingsan. Dari sakunya berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu,” ujarnya. Sementara itu, DD berkilah menyimpan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Barang haram tersebut didapatkan dari Viktor asal Indramayu. “Saya biasanya kalau butuh telepon, dan ketemuan di tempat yang berbeda-beda. Setiap beli saya ambil satu paket dengan harga Rp 1.550.000,” akunya. Karena perbuatannya, DD terjerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkoba dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait