CIREBON – Karena perbuatannya meresahkan warga, AD (33) asal Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Lantaran terlibat penjualan obat–obatan farmasi tanpa izin edar. Kapolsek Mundu AKP Alisman mengatakan, AD ditangkap saat saat hendak melakukan transaksi tidak jauh dari rumahnya. “AD menjual obat-obatan ke warga sekitar,” katanya, Senin (19/2). Sebenarnya, AD sudah lama melakukan jual beli obat. Namun warga baru berani melapor lantaran sudah terlalu meresahkan. “Pelaku ini sudah cukup lama menjadi pengedar obat-obatan farmasi,” tandasnya. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi. “Petugas langsung bergerak cepat. Pelaku dan calon pembeli kita amankan, “ katanya. Awalnya AD berontak dan mengelak. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti. Akhirnya pelaku tidak berkutik. Dari tangan AD diamankan 60 butir pil jenis Tramadol, 60 butir pil jenis Zenith siap edar. Disita pula uang tunai sebanyak Rp 64.000. (arn)
Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Zenith
Rabu 21-02-2018,07:07 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :