PMII Cirebon Desak DPRD Ikut Tolak Revisi UU MD3

Sabtu 03-03-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON -  Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (1/3). Mereka mendesak DPRD agar ikut menolak revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, revisi UU tersebut dianggap mencederai demokrasi di Indonesia. Ketua PC PMII Cirebon, Muhammad Zaki Mubarok menegaskan, dalam revisi UU MD3, pada Pasal 73, Pasal 122 Huruf (K), dan Pasal 245, jelas-jelas mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Artinya, upaya DPR RI melakukan revisi UU MD3 itu menyalahi amanah demokrasi bangsa Indonesia. Karena itu, PMII menolak atas perubahan kedua revisi UU Nomor 17 tahun 2015 tentang MD3. “Perlu diingat bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakukan yang sama di depan hukum. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1. Jadi, dengan adanya revisi UU MD3, kebebasan berpendapat yang menjadi simbol demokrasi, kini telah mati di tangan DPR,” jelas Zaki, saat orasi. Zaki  meminta agar DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Presiden RI untuk tidak menyetujui dan tidak menandatangani hasil revisi UU MD3 tersebut. Sebab, akan mencederai demokrasi di Indonesia. “Sebagai perwakilan rakyat, tentunya harus siap dikritisi masyarakat dalam bentuk apa pun. Apalagi ini berkaitan dengan kinerja,” terangnya. “Ketua DPRD Kabupaten Cirebon harus senantiasa mengevaluasi kinerja setiap anggota dewan dan menjalankan fungs-fungisnya. Disamping itu, DPRD pun harus bisa mewujudkan terciptanya budaya akuntabilitas transparasi pengelolaan keuangan dewan,\" tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menyampaikan,  semua aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti. Tentunya, semua aspirasi itu harus ditempuh secara prosedural. Terkait revisi UU MD3, kata Yuningsih, bukanlah ranah DPRD. Sebab, hal itu muncul dari DPR RI. Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa ke lembaga legislatif yang ada di pusat. “Sampaikan surat ke kami terlebih dahulu supaya diagendakan. Kami tidak antikritik. Apalagi kritikannya membangun, tentu kami terima,” jelas Yuningsih didampingi Wakil Ketua DPRD, Subhan dan Wakil Ketua Komisi III, Sofwan. (sam) 

Tags :
Kategori :

Terkait