Daya Motor

Peluang Pegawai SPPG Jadi PPPK Terbuka, Ini Fakta Penting dari BKD Jawa Barat

Peluang Pegawai SPPG Jadi PPPK Terbuka, Ini Fakta Penting dari BKD Jawa Barat

Peluang pegawai SPPG jadi PPPK terbuka lewat Perpres 115/2025. BKD Jawa Barat ungkap syarat, status kepegawaian, dan tahapan resminya.-Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan publik. 

Harapan tersebut memang bukan sekadar wacana, karena telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Namun, realisasi kebijakan ini ternyata belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengungkap sejumlah fakta penting yang perlu dipahami para pegawai SPPG. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kuningan: Motor Terperosok, Suami Meninggal, Istri Luka Parah

BACA JUGA:Spesifikasi iPhone 18 Pro dan Pro Max Bocor! Ini Upgrade Besar yang Disiapkan Apple

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan bahwa meskipun peluang tersebut terbuka secara regulasi, pengangkatan SPPG menjadi PPPK tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan teknis yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Dalam Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun, Dedi menjelaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat normatif dan memerlukan regulasi turunan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kalau hemat saya, kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dahulu surat formasi dari Menpan-RB,” ujar Dedi, dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Biaya Operasional Tembus Rp400 Juta per Tahun, DKM Masjid Agung Sumber Put Hand's Up

BACA JUGA:Lingkungan Terancam, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Penghentian Total Aktivitas Galian di Bukit Plangon

Ia menekankan bahwa pengangkatan ASN, termasuk PPPK, tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pegawai SPPG tetap harus mengikuti tahapan seleksi resmi sebagaimana pengangkatan aparatur sipil negara pada umumnya. 

Tanpa adanya formasi yang ditetapkan Menpan-RB, proses tersebut belum dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait