BANDUNG-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tiga cara menjaga keselamatan berlalu lintas, salah satunya yakni pengendara wajib menjaga jarak aman. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Seminar Keselamatan dengan tema \'Be a Part Of Change, Be a Safety Hero\' di Kampus ITB, Bandung, Sabtu (3/3). \"Mendapatkan safety itu sederhana dan dengan gampang Anda bisa lakukan, yang pertama menjaga jarak aman. Kedua mengurangi kecepatan, dengan mengurangi 10 persen kecepatan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas, Ketiga menggunakan helm,\" jelas Budi. Selain tiga hal tersebut, Budi menekankan pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain seperti menggunakan handphone bisa mengganggu konsentrasi. Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut. Pasal 283 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalulintas Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Budi menambahkan, dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25 ribu pertahun. Dia juga menyampaikan kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. \"Sosialisasi keselamatan lalu lintas ini tidak hanya dilakukan saat lebaran saja. Melainkan harus dijalankan secara terus menerus. Saya sepakat dengan Wakapolda Jabar tidak boleh dilaksanakan pada saat lebaran saja, lebaran kami lakukan ramp check,\" tandasnya.(chi/jpnn)
Di Bandung, Menhub Beri 3 Tips Keselamatan Berlalu Lintas
Minggu 04-03-2018,22:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,02:03 WIB
Timnas Indonesia Naik Ranking FIFA, Siap Hadapi FIFA Series 2026 dengan Skuad Solid
Senin 23-03-2026,22:01 WIB
Lebaran Penuh Berkah, Viking Dompyong Cirebon Bagikan Santunan dan Doorprize
Selasa 24-03-2026,04:01 WIB
Hindari Macet Saat Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Atur Jadwal Pulang
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya
Selasa 24-03-2026,05:02 WIB
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Mahmoud Abbas hingga Erdogan, Ini Pesan Pentingnya
Terkini
Selasa 24-03-2026,20:18 WIB
Arus Balik Tol Cipali Naik 88 Persen, Malam Ini 87 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta
Selasa 24-03-2026,20:01 WIB
Arus Balik di Pantura Cirebon Membludak, Ribuan Motor Padati Jalan Sejak Pagi hingga Malam
Selasa 24-03-2026,19:31 WIB
Resmi! Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku 26-27 Maret 2026, Ini Detailnya
Selasa 24-03-2026,19:03 WIB
Detik-Detik Kecelakaan Maut Elf di Majalengka, Korban Selamat Ungkap Fakta Mengejutkan
Selasa 24-03-2026,18:31 WIB