Panwaslu Larang Alat Peraga Sosialisasi Bergambar Petahana

Rabu 07-03-2018,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Keuntungan petahana di Pilkada 2018 dalam sosialisasi program pemerintah Kabupaten Cirebon menemui jalan terjal. Pasalnya, Panwaslu meminta seluruh SKPD di Kabupaten Cirebon menurunkan seluruh alat peraga sosialisasi (APS) Pemerintah Kabupaten Cirebon bergambar petahana. Kesepakatan itu, setelah Panwaslu Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora). Langkah tegas ini dilakukan lantaran menyalahi aturan PKPU. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari menyampaikan, selama masa kampanye, dia meminta kepada SKPD yang memasang gambar calon bupati untuk segera menertibkannya. Namun, jika membutuhkan alat untuk mencopot APS, maka Plt Bupati Cirebon harus menginstruksikan dinas terkait yang mempunyai alat untuk menertibkan. “Kalau berbicara regulasi, seharusnya pemda yang bertanggung jawab untuk bergerak menertibkan APS. Yang masang pemda, maka pemda juga yang menurunkan. Kami mohonlah untuk menaati aturan dengan menertibkan APS yang bergambar petahana. Kalau programnya kami tidak masalah,” ujar Nunu. Menurutnya, penurunan itu harus segera dilakukan. Jangan sampai APS yang dipasang dengan gambar petahana itu dirusak salah satu oknum tim sukses pasangan calon lain. \"Sayangkan, APS itu dibuat menggunakan APBD. Tapi,  dirusak.  Mending diturunkan dulu sementara atau ditutup sampai masa cuti petahana habis,\" terangnya. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir menyebutkan, masih banyak APS petahana yang terpasang di kantor-kantor dinas, kecamatan, maupun lingkungan pendidikan. \"Di dalam PKPU tidak diperbolehkan atau melanggar jika tetap terpasang, karena secara legal standing sudah bukan bupati lagi, tetap sebagai paslon,” terangnya. Menurutnya,  posisi petahana sekarang bukan berstatus bupati Cirebon, tapi, sebagai calon.  Sehingga, sudah bukan disebut bupati.  Kecuali,  ketika masa cuti petahana selesai. \"Terhitung sejak ditetapkan calon, petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara sampai masa cuti habis yakni 23 Juni, baru program pemda bergambar petahana boleh muncul lagi, mengingat statusnya kembali menjadi bupati,\" paparnya. Dia menyampaikan,  dari hasil FGD, seluruh SKPD akhirnya sepakat untuk menurunkan APS sosialisasi pemerintah daerah melalui SKPD. Kemudian, panwaslu memberikan deadline kepada semua SKPD selama tujuh hari terhitung dari sekarang. \"Kalau Senin depan masih juga belum ditertibkan, maka akan kita panggil dinas yang bersangkutan, dan pemasang bisa dikenakan sanksi yakni hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 6 juta,\" paparnya. Dia mengungkapkan,  berdasarkan inventarisasi yang dilakukan panwaslu, sejauh ini APS yang masih terpasang di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon berjumlah lebih dari 60 buah. Jumlah itu berupa APS baliho, billboard, maupun spanduk. “Kita juga sudah berkirim surat ke Plt Bupati Cirebon, Selly untuk mendukung penertiban APS ini,” tandasnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar mengatakan, semua APS yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan akan ditertibkan. \"Pada prinsipnya kami siap menertibkan.  Akan tetapi, kalau harus membutuhkan alat bantuan untuk menertibkannya, kami mohon harus ada solusi dari pemda siapa yang harus menertibkannya,” singkatnya. (sam) 

Tags :
Kategori :

Terkait