KUNINGAN-Masa jabatan pelaksana harian (Plh) Sekda, Drs H Dadang Supardan MPd kemungkinan akan berlangsung cukup lama. Sebab hingga sekarang, belum ada tanda-tanda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan izin rekomendasi untuk pengangkatan penjabat sekda Kabupaten Kuningan. Padahal Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc sudah mengeluarkan SK Penjabat Sekda atas nama Drs H Dadang Supardan MPd. Alhasil belum keluarnya izin dari Kemendagri, membuat Dadang hanya menjabat sebagai Plh sesuai surat penunjukkan yang ditandatangani oleh Plt Bupat, Dede Sembada ST yang dikeluarkan tanggal 1 Maret lalu. Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs H Rudi Setiawan MSi membenarkan jika sampai saat ini, izin dari Kemendagri perihal penjabat sekda, belum keluar. Keterlambatan ini bukan disebabkan oleh lambannya BKPSDM melakukan proses ke kementerian, melainkan dari kementerian itu sendiri yang belum mengeluarkannya. “Sebenarnya kami sudah cukup lama mengajukan rekomendasi penjabat sekda ke Kemendagri, tapi entah mengapa hingga saat ini belum juga turun. Kalau tidak salah setelah SK Penjabat Sekda dari gubernur keluar,” terang Rudi kepada Radar. Rudi juga belum bisa memastikan kapan surat rekomendasi penjabat sekda dari kementerian akan turun. Alasannya, untuk masalah rekomendasi mutlak wewenang dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga yang bisa dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Kuningan adalah menunggu. “Kami mempunyai dugaan jika rekomendasi itu mungkin masih dalam tahap proses di Kemendagri. Kan bukan hanya ajuan dari Pemkab Kuningan saja melainkan juga dari berbagai daerah di Indonesia. Jadi, kami bisa memakluminya. Seandainya sudah keluar, kami akan langsung bawa ke Pak Plt Bupati,” sebut dia. Meski begitu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Rudi meyakini, cepat atau lambat, rekomendasi menyangkut penjabat sekda akan keluar juga. Ini tidak terlepas dari banyaknya urusan yang membutuhkan penjabat sekda. “Wewenang penjabat sekda itu hampir mendekati sekda defenitif, beda dengan Plh sekda. Namun ada sebagian yang tidak boleh dilaksanakan oleh penjabat sekda. Karena itu, penjabat sekda sangat dibutuhkan terutama kebijakan yang akan diambil. Mudah-mudahan saja rekomendasi dari Kemendagri segera turun, dan penjabat sekda bisa langsung dilantik,” harap Rudi. Sedangkan, Plt Bupati Dede Sembada menyatakan hal serupa dengan pernyataan Rudi Setiawan. Menurut Desem -panggilan akrabnya-, penunjukkan Plh sekda dilakukan dirinya mengingat sampai pensiunnya Drs H Yosep Setiawan MSi dari posisi sekda, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tak juga turun. “Akhirnya saya mengambil langkah dengan menunjuk Plh sekda yakni Pak Dadang. Beliau kan sudah mendapat SK Penjabat Sekda dari gubernur. Tapi karena ada Perpres Nomor 3 Tahun 2018, maka SK Penjabat Sekda juga harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Dan saya sudah menanyakan ke BKPSDM bahwa pengajuan ke Kemendagri sudah dilaksanakan, sekarang tinggal menunggu hasilnya saja,” papar Desem. Politisi asal Kecamatan Ciawigebang juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Plt bupati selama empat bulan 10 hari, disiplin pegawai dan penataan kepegawaian menjadi prioritas. Pihaknya ingin pejabat yang promosi, rotasi maupun mutasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukan karena dilandasi faktor kedekatan. “Harus sesuai daftar urut kepangkatan. Ini yang sedang saya benahi selama menjabat sebagai Plt bupati. Kemudian juga seluruh PNS di Kabupaten Kuningan ke depannya harus memakai tanda pangkat di bahu. Di daerah lain sudah ada yang memakai tanda kepangkatan di seragam PNS. Pokoknya seluruh PNS di lingkup Pemkab Kuningan harus memakai tanda pangkat di seragamnya,” pungkas Desem. (ags)
Izin Kemendagri soal Plh Sekda Kuningan Belum Turun Juga
Rabu 07-03-2018,07:07 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :