Capil Sebut Jumlah Pemilih di Indramayu yang Terancam Abstain Terus Bertambah

Sabtu 24-03-2018,09:39 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Banyaknya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jawa Barat 2018, dan belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP), menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena mereka dipastikan tidak bisa menggunakan hak suaranya. Data dari KPU Indramayu, sebanyak 34.471 pemilih terancam tak bisa nyoblos atau abstain karena belum melakukan perekaman E-KTP. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Kamud, tidak menampik kenyataan tersebut. Kamud menyebutkan, jumlah tersebut akan terus bertambah. Karena jumlah warga yang berusia 17 tahun juga terus bertambah setiap harinya. Kamud mengungkapkan, banyaknya warga yang belum melakukan perekaman E-KTP karena mereka sebagian besar berada di luar Indramayu untuk bekerja. Baik berada di luar kota, bahkan banyak juga yang di luar negeri. “Banyak yang sudah bekerja di luar Indramayu bahkan luar negeri, tapi namanya masih terdaftar dalam DPS,” tandas Kamud di ruang kerjanya, Jumat (23/3). Meski demikian, Kamud mengaku terus melakukan upaya agar mereka yang belum melakukan perekaman dan masih berada di Indramayu, agar segera melakukan perekaman E-KTP. Yaitu melalui pelayanan ke kecamatan-kecamatan dan desa-desa. Bahkan Disdukcapil juga memiliki mobil pelayanan keliling yang siap melayani masyarakat. “Saya juga akan membuat surat yang ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada para camat. Isinya berupa imbauan kepada para kuwu (kepala desa) agar memberitahukan warganya yang belum melakukan perekaman E-KTP, untuk segera melakukan perekaman,” ujar Kamud. Seperti diberitakan, sebanyak 34.471 pemilih di Kabupaten Indramayu terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018. Pasalnya mereka ternyata belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Bahkan mereka juga belum melakukan perekaman e-KTP. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu meminta pemerintah daerah untuk segera menuntaskan warga yang belum dilengkapi dengan kartu tanda penduduk (KTP), karena pilkada Jabar sudah semakin dekat. Apabila mereka tak terselesaikan, maka terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Ketua KPU Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini mengatakan, berdasarkan data pencocokan dan penelitian (coklit) dari 18 Februari hingga 20 Maret ada sebanyak 34.471 warga belum memiliki KTP elektronik. Puluhan warga itu terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait