Keluarga Majikan Eti Minta Rp 105 Miliar, Tuti Tidak Dimaafkan

Sabtu 24-03-2018,12:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang divonis hukuman mati di Arab Saudi ternyata punya jalan berbeda-beda. Dalam perjalanan proses hukum, Eti Binti Toyib Anwar (38) asal Blok Cikareo, RT 01 RW 02 Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, bisa bebas dari eksekusi mati asal membayar Rp 105 miliar. Hal berbeda dialami Tuti Tursilawati (39). Wanita dari Blok Manis RT 01 RW 01 Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, itu tak dimaafkan keluarga majikan atau ahli waris. Baik Eti maupun Tuti sendiri dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan masing-masing. Eti dituduh telah bersekongkol dengan tenaga kerja lain dari India, meracuni majikan mereka hingga meregang nyawa. Sedangkan Tuti divonis membunuh sendiri majikannya. Kabid Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Majalengka Sangap Sianturi mengaku, sejauh ini belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat, baik KJRI maupun Kementerian Luar Negeri terkait kabar eksekusi terhadap Eti dan Tuti.

Tags :
Kategori :

Terkait