Soal Kasus Dapen Pertamina, Kejagung Janji Tak Akan Tutup-Tutupin

Senin 26-03-2018,08:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung)  menyatakan tidak segan untuk menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina tahun 2013-2015 yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 triliun. \"Kita akan kembangkan, tidak kita tutup-tutupin. Prinsipnya kalau ada bukti-bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan dituntaskan,\" jelas Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung. Hal ini sekaligus menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan putusan hukum atas terdakwa mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina M Helmi Kamal Lubis yang dalam hal ini masih ada pihak lain yang diduga belum tersentuh hukum. Namun, menurut Prasetyo, penyidik baru akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan fakta hukum yang kuat. \"Nanti dulu ada tahapan-tahapannya. Jangan sampai kita buru-buru tapi tidak maksimal,\" jelasnya. Dalam kasus ini diketahui penyidik telah menetapkan dua tersangka lain selain M Helmi Kamal Lubis, yaitu Direktur Oltus Holding Edward Soeryadjaya dan Komisaris PT Millenium Dana Sekuritas, Betty Halim. Dari tiga tersangka itu, Helmi sudah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Edward Soeryadjaya berkasnya sudah tahap dua untuk segera diadili. Betty Halim sendiri  belum ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Menyikapi hal ini, Prasetyo belum memberikan kepastian. \"Tidak harus dilakukan penahanan, kita lihat waktunya, ada tahapan-tahapannya, tidak bisa kalau menduga terus ditahan, kemudian salah. Salah juga jaksanya, pelan-pelan itu ada saatnya,\" jelas Prasetyo.(ydh)

Tags :
Kategori :

Terkait