Penderita Gangguan Jiwa Dapat E-KTP

Kamis 29-03-2018,18:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Pendataan dan perekaman e-KTP untuk warga Kuningan penderita gangguan jiwa ternyata bukan hanya sekadar isapan jempol. Ini dibuktikan dengan diserahkannya enam e-KTP untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Zulkifli. Salah satu penderita gangguan jiwa yang mendapatkan e-KTP adalah Asep, warga Dusun Puhun, Desa Ancaran, yang pada saat perekaman terdahulu sempat membuat repot petugasnya. Asep pun tampak senang dan tersipu malu saat menerima kartu yang terpampang wajah lugunya tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait