MAJALENGKA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka menunggu surat edaran resmi dari Balai pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait ditemukannya cacing dalam beberapa item produk ikan dalam kemasan. District Food Inspector (DFI) Rian Patriana menyebutkan, hasil inspeksi Selasa (26/3) lalu tidak ditemukan cacing di dalam produk yang diambil sampelnya. “Cuma ada penyok dan kotor, tetapi produk tersebut kalau didiamkan bisa berkarat di dalamnya dan kemungkinan muncul cacing dan berbahaya jika dikonsumsi. Namun kami meminta kepada dua supermarket yang terdapat produk rusak itu agar ditarik dan tidak dijual bebas kepada masyarakat,” tuturnya. Dalam kegiatan sidak, pihaknya juga membuka produk yang diambil sebagai sampel karena dikhawatirkan mengandung cacing. Namun baru-baru ini pihaknya menerima pesan berantai jika Jambi telah mengedarkan surat, yang menyatakan terdapat 27 item produk positif mengandung cacing parasit. Dari 66 merek yang dilakukan pengujian, 27 positif terdiri dari 16 merek produk impor serta 11 merek lainnya merupakan produk dalam negeri. Bahkan beberapa diantaranya merupakan produk terkenal yang sudah bertahun-tahun beredar di nusantara.
Soal Cacing Ikan Kaleng, Dinkes Tidak Mau Gegabah Tunggu Surat BPOM
Sabtu 31-03-2018,22:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :