CIREBON-Masa jabatan Plt Sekda akan berakhir pada 4 April 2018 mendatang. Namun pelantikan sekda definitif belum bisa dilakukan, karena hingga saat ini surat persetujuan Kemendagri belum terbit. Padahal, berdasarkan aturan, batas waktu hingga tiga bulan, atau sebelum tanggal 4 April.
Nah Loh, Pemkab Belum Kantongi Surat Persetujuan Pelantikan Sekda
Senin 02-04-2018,19:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :