Belum Tercatat di DPS, Pemilih Bisa Lapor lewat Nomor Whatsapp Ini

Selasa 03-04-2018,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Berbagai cara dilakukan KPU untuk menjaring masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Kini komisi yang bertugas menyelenggarakan pemilu itu membuka layanan khusus bagi mereka yang belum terdaftar. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, membuka layanan mulai 1 hingga 5 April melalui nomor Whatsapp 0823107677117. Masyarakat yang belum terdaftar bisa melapor ke nomor tersebut. Yang sudah membuka portal sidalih di www.infopemilu.kpu.go.id dan tidak menemukan nama mereka dalam daftar pemilih sementara (DPS) diharapkan secepatnya melapor ke nomor WhatsApp itu. Jika ada informasi yang masuk dalam nomor layanan tersebut, menurut Viryan, komisinya akan memprosesnya. KPU daerah juga akan proaktif melakukan pelayanan kepada masyarakat yang melapor. “Di daerah disediakan layanan jemput pemilih,” terang alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak itu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi langkah KPU. Menurut dia, pelayanan itu harus didukung semua pihak. Namun, kata dia, ada dua hal yang harus dipastikan. Pertama, KPU harus memastikan layanan itu tersosialisasi dengan masif kepada semua lapisan masyarakat. Kedua, KPU harus memastikan ada tindak lanjut dari aduan masyarakat. Jangan sampai layanan aduan dibuka, masyarakat sudah melapor, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. “KPU harus menjamin akuntabilitas tindak lanjut laporan dan aduan masyarakat tersebut,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu. Selain layanan bagi masyarakat yang belum masuk DPS, KPU harus melayani aduan masyarakat yang belum mempunyai E-KTP atau surat keterangan (suket). Ibu satu anak itu menerangkan, KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih. “Koordinasi teknis antara KPU dan Kemendagri sangat diperlukan agar aduan yang berkaitan dengan e-KTP atau suket jelas tindak lanjut atau penyelesaiannya,” urainya. Viryan menambahkan, pihaknya sudah meminta KPU kota dan kabupaten untuk bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). KPU di daerah diminta menyerahkan data pemilih yang belum memiliki E-KTP atau suket. Dengan data itu, lanjut dia, dispendukcapil bisa memberikan pelayanan bagi mereka yang belum mempunyai kartu kependudukan. Dia berharap, sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13–19 April, semua pemilih yang masuk DPS sudah punya E-KTP atau suket. Dengan demikian, mereka akan masuk DPT dan mempunyai hak pilih. Mereka yang tidak punya kartu elektronik atau suket terancam dicoret dari DPT. “Kami harap semuanya sudah memiliki e-KTP atau suket sebelum penetapan DPT,” ungkapnya. (lum/c10/oni)

Tags :
Kategori :

Terkait