Jam Kerja PNS Mundur 30 Menit, Diharapkan Bisa Urai Kemacetan

Jumat 06-04-2018,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Cirebon, tinggal menunggu penetapan Peraturan Walikota (Perwali). Sebelum menetapkan regulasi baru itu, pemkot harus terlebih dahulu mencabut Perwali 14/2010 yang menjadi dasar jam kerja selama ini. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi mengatakan, draf perwali baru tersebut sudah selesai dikaji. Hanya tinggal menandatangani saja. \"Ya nanti dalam waktu dekat, karena kajian sudah tinggal ditandatangi baru kita sosialisasikan,\" ujar Asep, kepada Radar.

Tags :
Kategori :

Terkait