Jual Beli Bitcoin Haram, Ini Alasan dan Rujukannya

Sabtu 07-04-2018,23:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Bitcoin cukup menyita perhatian publik, terutama para pialang. Karena satu keping mata uang elektronik yang diciptakan Satoshi Nakamoto tahun 2009 tersebut, kini bernilai puluhan hingga ratusan juta. Tapi peredarannya tanpa jaminan otoritas jasa keuangan negara. Masalah Bitcoin itu menjadi salah satu bahasan utama dalam bahtsul masail yang digelar di Masjid Agung Buntet Pesantren, Kamis (5/4) malam. Acara digagas Lembaga Bahtsul Masa\'il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Cirebon periode 2017-2022, setelah pelantikan pengurus. Hasilnya, tim perumus menyatakan bahwa hukum jual beli maupun investasi Bitcoin diharamkan. Alasannya, banyak. Di antaranya karena risiko kerugian dan keamanan yang tinggi mengingat fluktuasi yang sangat ekstrem. Kemudian rentan dengan penipuan. Alasan yang paling pokok lainnya adalah, negara Indonesia melarang jual beli Bitcoin dan semacamnya. Hal itu sesuai Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ada beberapa kitab yang dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan jual bli maupun investasi Bitcoin diharamkan. Di antaranya Nihayatul Mathlab, Al- Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Az-Zawajir dan Hasyiyah Asy-Syarwani.

Tags :
Kategori :

Terkait