JAKARTA-Ada yang berbeda dengan pelaksaan Pilres 2019 mendantang. Pada Pilpres tahun sebelumnya, semua Capres dilarang menggunakan fasilitas milik Negara. Namun untuk peraturan itu kini berubah. Dilansir JawaPos.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan capres petahana bisa gunakan pesawat kepresidenan saat masa cuti kampanye di Pilpres 2019 mendatang.
Kategori :