Di Kota Cirebon, Orang Gila Masuk DPS

Rabu 11-04-2018,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, ternyata memuat pemilih yang dalam kondisi gila. Anggota KPU Kota Cirebon, Iwan Setiawan SH membenarkan hal tersebut. Masuknya pemilih dalam kondisi gila, menurut dia sebagai konsekuensi sistem demokrasi yang menerapkan sistem warga yang berusia setidaknya usia 17 tahun yang sudah berhak mendapatkan hak pilih. Dan orang gila ini termasuk usia yang memang sudah memiliki hak pilih. “Hanya saja, tidak mungkin nama mereka dihapus dari DPS, walaupun tidak memungkinkan orang gila menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. Tapi, kata dia ada berita acara yang menerangkan. Walaupun yang bersangkiutan terdaftar, namun karena kondisi hilang ingatan maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Ini konsekuensinya berpengaruh kepada partisipasi pemilih pada pilkada karena tidak bisa seratus persen, salah satunya ada nama-nama orang gila yang masuk dalam DPS dan DPT,” ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait