Polairud Gagalkan Transaksi Obat Ilegal di Kampung Pesisir

Jumat 13-04-2018,07:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Diduga hendak transaksi obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar, dua pemuda warga Kota Cirebon dibekuk petugas Dit Polairud Polda Jabar dan ABK Albatros-3001 Mabes Polri Kamis (12/4). Data yang dihimpun Radar Cirebon, dua pelaku itu berinisial TO (35) dan MA (18). Mereka diamankan di sebuah warung Kampung Pesisir Kelurahan Kejaksan. “Anggota kami secara kebetulan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka tengah berada di sebuah warung yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan,“ kata Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol A Widihandoko melalui Kaurbinops Ditpolirud Polda Jabar AKBP Agus Rahmawandi, yang disampaikan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jabar AKBP Budi Susarwo.

Tags :
Kategori :

Terkait