MAJALENGKA – Selain kekosongan jabatan dua kursi pada eselon II, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga mengalami kekosongan pada sejumlah jabatan struktural lainya. Total sebanyak 27 jabatan struktural yang kosong. HJingga saat ini belum bisa terisi pejabat yang baru lewat proses mutasi maupun promosi jabatan. Banyaknya jabatan struktural yang kosong ini salah satunya disebabkan oleh konsekuensi dari undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Di mana ada masa perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural eselon II yang tadinya pensiun di usia 56 tahun diperpanjang menjadi usia 60 tahun. Kepala Bidang Penempatan dan Kepangkatan Badan Kepegawai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Doni Fardiansyah menyebutkan, untuk pengisian jabatan pada pejabat struktural eselon II, III, maupun eselon IV secara aturan harus mendapat persetujuan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
27 Jabatan Struktural Kosong
Sabtu 14-04-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,12:02 WIB
Cek Fakta Harga BBM Naik 1 April 2026, Pertamina dan Menteri ESDM Buka Suara
Selasa 31-03-2026,09:34 WIB
Tren Menikah di Bulan Syawal: Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun
Selasa 31-03-2026,10:14 WIB
Penculikan di Majalengka Pelaku Warga Kuningan: Korban Dikeroyok, Uang Dirampas
Selasa 31-03-2026,07:03 WIB
Polisi Gerebek Penjual Miras di Kapetakan Cirebon, Sejumlah Botol Disita
Selasa 31-03-2026,14:12 WIB
Perampokan Rumah Mewah di Cirebon, 4 Residivis Dibekuk di Bandung
Terkini
Rabu 01-04-2026,02:04 WIB
Heboh! Sabu Hampir 100 Gram dan 50 Ekstasi Diamankan Polisi di Cirebon
Selasa 31-03-2026,22:37 WIB
Edarkan Sabu, Warga Cirebon Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya
Selasa 31-03-2026,22:26 WIB
Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Selasa 31-03-2026,22:13 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Temukan 126 Paket Siap Edar
Selasa 31-03-2026,21:10 WIB