Menaker Sebut Jumlah Tenaga Kerja Asal Tiongkok di Indonesia Masih Sedikit

Minggu 22-04-2018,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Hanif menjelaskan, Perpresa TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif. “TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli,” kata Hanif, Sabtu (21/4). Dalam perpres tersebut, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja indonesia. Selain itu, perpres juga memberi fasilitas pelaporan dan sanksi pada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.

Tags :
Kategori :

Terkait