MAJALENGKA-Oknum bendahara SMK di Subang, berinisial Ev diamankan Kejaksaan Negeri Subang di Majalengka setelah lama menghilang dan dicari penegak hukum beberapa waktu lalu. Seperti yang diberitakan Pasundan Ekspres (Radar Cirebon Grup) Kasi Pidum Kejari Subang Sunarto menyebutkan, terpidana Ev bersama suaminya DM melakukan penggelapan dana investasi milik para korban senilai Rp1,3 miliar. “Suaminya sudah ditahan dan sudah bebas,” ujar Sunarto. Saat vonis pengadilan, DM langsung ditahan sedangkan Ev karena tengah hamil besar tidak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan. Selama 4 bulan ini terpidana Ev selalu berpindah-pindah dan kini telah ditangkap di kontrakannya di Majalengka. Pada sidang PN Subang Ev divonis 2 tahun penjara karena melanggar pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 junto 65 diputus inkrah, oleh majelis hakim hingga tingkat Mahkamah Agung. Seorang korban penggelapan asal Kabupaten Majalengka, Hj Mamlukah SKM MKes membeberkan, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Diceritakan Mamlukah, sebelumnya dirinya memberikan pinjaman kepada pelaku sebesar Rp250 juta tapi tak kunjung dibayar, sehingga diajukan ke meja hijau. Bahkan seorang warga Bogor bernama Hendar mencapai 500 juta. “Total kerugian dari 8 korban mencapai Rp1,3 miliar,” ujar mantan Ketua Stikes YPIB Majalengka ini kepada Radar Majalengka. Dia berharap pihak yayasan ikut bertanggung jawab dan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran utang tersebut kepada para korban. Saat dikonfirmasi Radar Majalengka, Ketua YPIB Majalengka Zezen Nurbayan membantah kalau adiknya Ev buron dan kabur, karena selama ini adiknya ada di Kabupaten Majalengka. Zazen menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tersebut, tapi pihak peminjam tidak sabar sehingga langsung mengajukan ke proses hukum. “Kami pasrah dan adik saya sudah menjalani proses hukum dan kita serahkan ke proses hukum,”ujarnya. (ara)
Kategori :